Degrebek Saat Pesta Narkoba, Oknum PNS Dibebaskan

Degrebek Saat Pesta Narkoba, Oknum PNS Dibebaskan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Kepolisian resort Melawi menetapkan tujuh tersangka terhadap sembilan orang yang diamankan pada, kasus penggerebekan pesta narkoba di stadion MTQ beberapa waktu lalu. Dua orang lainnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

“Awalnya sembilan orang yang kita amankan, namun setelah kita lakukan pemeriksaan tujuh orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang yang menjadi saksi, karena saat penggerebekan dia tidak berada di tempat melainkan di dalam kamar,” kata kapolres Melawi AKBP Nowo Winarti Selasa (1/7).

Nowo mengungkapkan, tujuh tersangka tersebut masing-masing adalah, SW oknum kades Karangan Purun, ML, RB, KW, BD, AB, FL, sedangkan oknum PNS Polres Melawi inisial Y yang sempat diamankan dibebaskan karena tidak terbukti.

Nowo mengatakan, dari hasil tes urine yang dilakukan sembilan orang tersebut semuanya positif menggunakan narkoba. Namun hanya  tujuh orang yang memenuhi unsur pasal 35 itu mereka yang menggunakan, memiliki dan menguasai.

“Berdasarkan keterangan mereka ternyata dua orang tersebut  memang saat itu tidak sedang ikut menggunakan, meskipun dari hasil tes urine mereka semuanya positif menggunakan narkoba, makanya hanya tujuh orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Kapolres mengatakan, ke tujuh tersangka itu bisa saja diancam dengan hukuman penjara yang berbeda, diantara 4 sampai 12 tahun, tergantung dari peran mereka masing-masing.

namun yang paling berat tentu saja tersangka yang memiliki rumah dan memiliki narkoba.

Kapolres mengatakan, untuk menekan maraknya kasus narkoba di Melawi, keterlibatan semua pihak memang sangat dibutuhkan. Jika ada masyarakat mendengar hendaknya segera disampaikan kepada polisi.

 “Namun kalau memberikan informasi harus ada bukti, silahkan sampaikan kepada kami, karena keterbatasan mata dan telinga kami, nanti kami akan langsung lakukan tindakan dan proses selanjutnya sesuai prosedur,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran polres Melawi menggerebek sebuah rumah di kawasan stadion MTQ, yang diduga dipergunakan untuk pesta narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut polres mengamankan sembilan tersangka, diantaranya oknum kades, oknum Pegawai Sipil Polres, dan sejumlah warga lainnya.

Penggerebekan itu sendiri bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pesta narkoba di rumah tak jauh dari kandang ayam. Informasi tersebut kemudian ditelusuri polisi dan terbukti kebenaranannya. (ali)



July 01, 2014 at 06:12PM

Leave a Reply