Roger Danuarta Divonis Direhabilitasi di Bogor

Roger Danuarta Divonis Direhabilitasi di Bogor
WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Foto kiri : Keluarga Roger Danuarta, terdiri dari ibu, adik dan saudaranya menjenguk Roger Danuarta yang berada dalam tahanan Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (21/2). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun rehabilitasi untuk pesinetron Roger Danuarta yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Majelis Hakim Ketua Baskoro Prabu menyatakan Roger telah terbukti secara sah dan bersalah menyalah-gunakan narkotika untuk diri sendiri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Roger Danuarta telah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah menggunakan narkotika nomor satu bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Baskoro, di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014) sore.

Hakim juga memutuskan, sisa masa tahanan Roger dilakukan di panti rehabilitasi medis dan sosial milik BNN, di Bogor, Jawa Barat. Dengan pertimbangan, Roger merupakan korban penyalahgunaan narkotika.

Roger diputuskan untuk menjalani rehabilitasi dikurangi sisa masa tahanannya sejak ditahan pada 17 Februari 2014 silam.

"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluar dari tahanan dan segera menjalankan rehab," kata Baskoro.

Saat membacakan vonis, hakim menjelaskan dalam Pasal 54 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pecandu narkoba wajib direhabilitasi. Dan hal itu menjadi salah satu pertimbangan putusan.

Atas vonis tersebut, Roger yang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara pihak JPU, menyatakan akan berpikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim juga membebankan biaya persidangan Rp 2.000 terhadap Roger.



July 02, 2014 at 04:34PM

Leave a Reply