Bagi-bagi Uang di Pasar, Fadli Zon Dilaporkan ke Panwaslu

Bagi-bagi Uang di Pasar, Fadli Zon Dilaporkan ke Panwaslu
Kompas.com
Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  KP2KKN Jawa Tengah telah mengirimkan surat laporan ke Panwaslu Kota Semarang terkait dugaan money politics yang diprakarsai Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon di Pasar Bulu Semarang, Selasa (2/7/2014) kemarin.

Koordinator Pemantau Daerah, Ronny Maryanto R, mengharapkan, Panwaslu Kota Semarang dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saksi rekan-rekan media, pada kunjungan Fadli Zon memang terjadi bagi-bagi uang," kata dia.

Sekretaris Tim Kemenangan pasangan calon Presiden Prabowo-Hatta itu, memberikan uang Rp 250 dan yang lainnya mendapat Rp 50 ribu kepada sejumlah pedagang.

Hal itu mengindikasikan telah melanggar pasal 41 ayat 1 huruf J Undang-Undang 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang disebutkan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada peserta Kampanye.

"Kejadian ini juga merupakan pelanggaran tindak pidana sebagaimana disebutkan pada pasal 45 Undang-undang 42 Tahun 2008," kata dia.

Pada Pilpres ini, pihaknya melakukan pemantauan setidaknya di 4 Dapil di Jawa Tengah yang di antaranya Kota Semarang.



July 03, 2014 at 03:42PM

Leave a Reply