Divonis 6 Tahun 4 Pemerkosa Bingung

Divonis 6 Tahun 4 Pemerkosa Bingung
surya/Sudarma Adi
Empat terdakwa saat mendengarkan berkas vonis dibacakan hakim di pn surabaya, kamis (3/7).

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Empat pelaku pemalak dan pemerkosa di waduk Unesa terlihat bingung apakah menerima atau banding.

Itu terkait dengan vonis yang dijatuhkan pada mereka, yakni pidana selama 6 tahun penjara.

Pada persidangan di PN Surabaya itu, empat terdakwa yang dihadirkan adalah M Arwan, Reysano Martin Prayitno, Denis Miliarna, dan M Amir.

Adapun majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani memang memutus hukuman 6 tahun penjara pada mereka. Made Sudani kemudian meminta tanggapan atas vonis itu.

"Apakah mau menerima atau pikir-pikir dulu," tanyanya pada para terdakwa, Kamis (3/7).

Para terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum itu hanya diam saja.

Mereka terlihat bingung menjawab dan hanya saling memandang satu sama lain.

"Ayo, bagaimana. Kalau memang belum bisa, pilih pikir-pikir dulu," jelas hakim Sukani, yang dijawab anggukan terdakwa.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menuturkan, pihaknya juga masih pikir-pikir.

Namun melihat vonis yang sudah dijatuhkan, pihaknya kemungkinan akan menerima.

"Ini karena sudah lebih dari setengah tuntutan kami. Sebelumnya kami menuntut 8 tahun penjara," katanya.

Sebelum memutuskan vonis, majelis hakim memang menilai bahwa dakwaan pasal 285 jo pasal 55 KUHP, dimana melakukan perkosaan bersama-sama sudah terbukti.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tak manusiawi dan itu bisa merusak masa depan korban.
"Sedangkan yang meringankan, para terdakwa berterus terang, dan belum pernah dihukum," jelas Sudani.

Adanya vonis yang dijatuhkan ini, membuat mereka juga menyusul pelaku utama kasus ini, Kelasi Satu Armiana Nur Syarifuddin alias Kojin.

Pada sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya beberapa waktu lalu, Kojin dijatuhi pidana enam tahun penjara dan dipecat dari keanggotaan militer.

Untuk diketahui, kasus itu terjadi pada awal Januari lalu. Saat itu, Kojin dkk menyaru sebagai anggota polisi. Mereka lalu memeras pasangan Sr dan Abdul Halim.
Keduanya saat itu tengah berpacaran di kawasan waduk Unesa Lidah Wetan.

Karena dianggap melawan, mereka menghajar korban Halim. Selanjutnya, dua korban dibawa pergi.

Di tengah jalan, Halim diturunkan di daerah Lakarsantri, sedangkan Sr dibawa ke Perumahan Kota Baru Driyorejo.

Di sana, para terdakwa bergiliran memerkosa Sr.
Akhirnya, Sr berhasil lari dan melapor ke polisi.



July 03, 2014 at 04:33PM

Leave a Reply