Gugatan PKB ke MK Kandas, Perolehan di DPRD tetap 8 Kursi

Gugatan PKB ke MK Kandas, Perolehan di DPRD tetap 8 Kursi
Tribunnews/HERUDIN
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hamdan Zoelva melakukan sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Effendi Ghazali bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilakukan serentak namun dilaksanakan pada tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - KPU Jombang lolos dari bayang-bayang sanksi, setelah gugatan PKB terkait dugaan adanya perbedaan penghitungan suara Pemilu di Dapil 3 Jombang, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, total perolehan kursi PKB di DPRD Jombang periode 2014-2019 tetap delapan kursi, sesuai penetapan KPU Jombang pada 5 Mei 2014 lalu.

Divisi Hukum, Pengawasan dan Organisasi KPU Jombang Atho’illah menjelaskan, dalam Putusan MK bernomor 12-02-16/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 majelis MK menyatakan, gugatan PKB tidak beralasan menurut hukum.

“Setelah mencermati materi gugatan, MK bersimpulan gugatan PKB tidak beralasan menurut hukum atau dalam bahasa sederhananya, gugatan PKB telah ditolak,” kata Atho’illah, Selasa (1/7/2014).

Adapun alasan yang disampaikan MK, menurut Atho’illah, karena jumlah suara yang didalilkan PKB sebagai penambahan suara, ternyata tidak sama dengan jumlah suara yang tertera dalam tabel bukti dan daftar yang disertakan oleh pemohoh gugatan (PKB).

“Pemohon mendalilkan ada penambahan suara parpol sebanyak 483 di dapil 3. Namun dalam tabel yang dilampirkan pemohon beserta daftar bukti, penambahan suara parpol-parpol hanya 404 suara,” kata Atho’ilah.

Karena ada perbedaan itu, imbuh Atho’illah, MK menganggap gugatan tersebut membingungkan.
“Membingungkan, sebenarnya berapa penambahan suara yang dipersoalkan PKB. MK menilai permohonan gugatan tidak jelas,” kata Atho’illah.

Atas alasan itu pula, sambung Atho’illah, MK tidak merasa perlu melakukan verifikasi penambahan maupun pengurangan perolehan suara parpol sebagaimana yang didalilkan pemohon gugatan.

“MK langsung memutuskan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Atho’illah.

Ketua DPC PKB Jombang M Subaidi Mukhtar, mengaku sudah mengetahui ditolaknya gugatan PKB oleh MK.

Dia mengaku kecewa, karena sebenarnya secara substansi ada penambahan suara yang menyebabkan BPP (bilangan pembagi pemilih) di Dapil 3 menjadi lebih besar.

“Penambahan suara parpol-parpol itu membuat BPP lebih tinggi, dan kami jadi rugi karena hanya dapat satu kursi di dapil 3. Padahal, seharusnya dua kursi,” kata Subaidi. Dia juga menyesalkan MK tidak melakukan verifikasi.

Diberitakan, PKB Jombang, melalui DPP PKB, melayangkan gugatan ke MK, Senin (12/5/2014). Alasannya, karena terjadi pengurangan suara PKB dan penambahan suara-suara parpol di Dapil 3 (Kecamatan Mojoagung, Mojowarno, Bareng, dan Wonosalam), sehingga BPP menjadi lebih tinggi.

Perolehan suara PKB yang seharusnya 20.846, hanya direkap 20.698 oleh KPU Jombang, sehingga terjadi pengurangan suara untuk PKB dan PKS. Di sisi lain, terjadi penambahan suara untuk parpol-parpol lain, sehingga total perolehan suara di Dapil 3 mengalami kenaikan 483 suara.

Dengan kenaikan total suara di dapil 3 itu, otomatis BPP juga ikut naik. Gara-gara BPP naik itu, sisa suara PKB jadi kalah dengan partai lain.

Sehingga meskipun memperoleh 20.790 suara di dapil 3, PKB hanya memperoleh satu kursi DPRD, bukan  dua kursi sebagaimana diyakini PKB.

Dengan meraih satu kursi DPRD di dapil 3, PKB total hanya memiliki 8 legislator di DPRD Jombang. Jika gugatan ke MK berhasil, akan bertambah satu kursi menjadi sembilan. Sedangkan Hanura berkurang satu kursi jika gugata PKB berhasil.



July 01, 2014 at 04:02PM

Leave a Reply