Oknum Depkolektor Praperadilankan Kapolsek

Oknum Depkolektor Praperadilankan Kapolsek
Kompas
Ilustrasi penguntingan kartu kredit

 TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI- Tampaknya profesionalisme Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci dalam mengayomi masyarakat kembali diuji. Oknum depkolektor yang menjadi tersangka tindak pidana, mengajukan praperadilan kepada Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Arwin Wsc.

 Informasi yang diperoleh tribun, prapradilan diajukan oknum depkolektor bernama Iwan. Lelaki asalFloresitu melayangkan gugatan melaui pengacaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Iwan menuding jika prosedur penangkapan terhadap dirinya oleh tim opsnal Polsek Pangkalan kerinci menyalahi prosedur yang ada. Tersangka ditangkap petugas, saat melakukan penagihan utang terhadap seorang warga pangkalan kerinci bernama Juhermansyah.

 Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Arwin Wsc, saat dikonfirmasi membenarkan pra peradilan yang ditujukan tukang tagih hutang itu kepada dirinya. Kompol Arwin mengaku sidang perdana sudah digelar, namun ia diwakili oleh anggotany. Namun pada sidang selanjutnya, Arwin akan hadir langsung.

 "Hari ini kembali dilanjutkan sidangnya. Karena dilakukan secara marathon. Saya suka seperti ini, mengajui profesionalitas kita," terangnya.

 Dikatakan arwin, pihaknya tidak gentar dengan praperadilan dari Iwan. Sebab prosedur penangkapan yang dia lakukan pihaknya sudah sesuai aturan berlaku. penangkapan dilakukan terhadap Iwan, setelah pihaknya mendapat telepon dari Johermansyah, yang melaporkan jika dirinya dalam kondisi bahaya. Dimana beberapa depkolektor mengepung rumahnya yang berniat menagih hutang terkait bisnis emas online VGMC.

"Sebelumnya korban sudah beberapa kali membuat laporan kepada kita. Pas hari itu pihak depkolektor datang lagi dan langsung kita lakukan penangkapan. Selain menyita dua unit mobil, ada juga beberapa senjata tajam milik depkoletor juga ditemukan," terangnya.(*)



July 03, 2014 at 11:38AM

Leave a Reply