Pelaku Penikaman Dilepas, Keluarga Korban Histeris

Pelaku Penikaman Dilepas, Keluarga Korban Histeris
Sriwijaya Post
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Belasan keluarga korban penikaman Ruslan Tabri (50), mendatangi Reskrim Polres Gowa, Selasa (1/7/2014).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan alasan kepolisian melepas pelaku penikaman, Arif Leo, yang menjadi dalang kejadian percobaan pembunuhan 3 Juni lalu di Desa Jene'tallasa, Kecamatan Palangga.

Istri korban, Andi Hawati (42) bahkan sempat histeris di ruangan Unit Resum mempertanyakan prosedur tim penyidik yang memproses hingga dikabulkannya surat penangguhan penahanan pelaku.

"Saya lihat sendiri pak, di depan mata, suami saya dianiaya, ditikam, tapi sekarang pelakunya berkeliaran. Apa dasar polisi memberikan Acc penangguhan penahanannya?" ujarnya.

Pihak keluarga juga mengaku resah dengan berkeliarannya pelaku di sekitar rumah, sebab rumah pelaku dan korban bersampingan. Ditakutkan korban trauma dengan kejadian lalu. Termasuk keterangan pelaku dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) yang mengatakan tidak berada di TKP saat kejadian.

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Muh Akbar, usai menemui pihak keluarga menjelaskan, adanya permintaan penangguhan penahanan pelaku merupakan haknya, dan atas perintah Kapolres.

"Yang jelas kasus ini tetap diproses. Sekarang akan dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah tahap I. Jadi kami tidak ada itu yang main-main dengan pelaku," ujarnya.

Penikaman terjadi di dalam rumah korban, 3 Juni lalu. Penyebabnya, pelaku tidak terima korban menggunakan lahan untuk membangun bak WC di samping rumah, yang menurut pelaku tanah tersebut miliknya, namun tidak memiliki sertifikat. Sedangkan korban sudah membeli tanah itu dengan saksi kepala desa setempat. (won)



July 01, 2014 at 03:54PM

Leave a Reply