Tindaklanjuti Keputusan MK Satu Putaran, KPU Segera Rapat Pleno

Tindaklanjuti Keputusan MK Satu Putaran, KPU Segera Rapat Pleno
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014). Dalam rapat tersebut ditampilkan jumlah total DPT pilres seluruh Indonesia sebanyak 190.290.936. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilihan presiden 9 Juli mendatang berlangsung satu putaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar rapat pleno.

"Rapat pleno akan segera dilakukan, pleno segera dilakukan apabila memenuhi syarat, nanti sore juga bisa dilakukan rapat pleno," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Kamis (3/7/2014).

Arief mengatakan rapat pleno digelar apabila kuorum terpenuhi yaitu dihadiri sekurangnya lima orang komisioner KPU. Lanjut Arief Pleno akan digelar sebelum hari pemilihan presiden.

"Rapat pleno cepat bila hasil kuorumnya terpenuhi kita sudah bisa melakukan rapat. Jika kita sudah kuorum sekurang kurangnya lima komisioner bisa kita pleno. Tapi yang jelas perubahan itu akan dilakukan sebelum tanggal 9 Juli," ujar Arief.

Arief mengatakan pleno sangat penting segera digelar terutama jika peraturan KPU belum diangap cukup untuk menjelaskan polemik syarat menang Pilpres.

"Rapat pleno segera dilakukan kalo memang dalam peraturan kita (KPU), tidak cukup untuk menjelaskan peraturan. Tapi nanti lihat dululah bisa saja nanti ternyata pasal pasal dalam PKPU sudah cukup dan tidak perlu ada yang berubah," ujar Arief.



July 03, 2014 at 04:14PM

Leave a Reply