ICW: Bawaslu Harus Tegas Coret Caleg Pelaku Politik dari Pencalonan

ICW: Bawaslu Harus Tegas Coret Caleg Pelaku Politik dari Pencalonan
HO/Bawaslu Jabar
Tampilan voucher pulsa isi ulang bergambar Caleg PDI Perjuangan, Indra Simatupang dan Jokowi, tampak de[and an tampak belakang. Voucher ini disebutkan Bawaslu Jabar beredar di Desa Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan memastikan ada modus baru politik uang di Pemilu 2014 antara lain adalah melalui voucher pulsa yang bergambar caleg dan sejumlah voucher sejenis seperti asuransi dan lainnya.

"Voucher Pulsa itu jelas politik uang! Dalam undang-undang kita, siapapun kandidat tidak boleh memberi janji atau memberi barang untuk mempengaruhi pemilih. Itu politik uang," terangnya di sela acara Deklarasi Tolak Politik Uang yang digelar ICW bersama Gerakan Pemilu Bersih, Jumat (28/2/2014) di Taman Ismail Marzuki Jakarta.

Ade juga menyatakan atas tindakan politik uang yang dilakukan oleh Calon Legislatif maka seharusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini mengacu terhadap kasus penyebaran voucher pulsa caleg DPR RI H. Indra P. Simatupang.dari partai PDI Perjuangan No. Urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kab. Bogor).

"Untuk kasus seperti di Bogor itu menurut saya, seharusnya cepet dikenai sanksi, karena masa kampanye kita kan panjang," paparnya.

Terkait sanksi untuk pelaku politik uang, ICW menilai perlu diberlakukan segera dan harus keras agar menimbulkan efek jera.

"Sanksinya kan sudah diatur, bisa sampai dianulir kepesertaannya. Menurut saya sih sanksi keras harus. (Karena) caleg-caleg yang dari awal sudah curang, dia pasti akan mencurangi rakyat ketika dia terpilih. Jadi buat kasus Indra ya Bawaslu harus tegas. Dianulir saja kepesertaannya," imbuhnya.

Diberitakan kasus peredaran voucher pulsa bergambar Caleg DPR RI Indra Simatupang di sejumlah sekolah dan masyarakat di Kabupaten Bogor telah ditangani Panwaslu Kabupaten Bogor.

Meski Caleg yang bersangkutan, saksi yang menerima, dan pelaku yang mengedarkan telah diperiksa, Panwaslu belum juga mengeluarkan rekomendasi berupa keputusan atas kasus yang seharusnya masuk ranah Pidana sesuai UU Pemilu No 08 tahun 2012 tersebut.

Disebutkan, sanksi dari tindakan itu berupa pidana 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah. Selain itu Caleg yang melakukan politik uang dicoret dari daftar peserta pemilu (jika pemilu belum digelar) dan dapat dibatalkan pelantikannya ketika ia terpilih.

Kemarin sejumlah aktivis Gerakan Pemilu Bersih melakukan demonstrasi di Badan Pengawas Pemilu Pusat terkait penuntasan berbagai kasus politik uang yang marak terjadi di Pemilu 2014, termasuk kasus voucher pulsa yang menjadi sorotan luas karena beredar di sekolah-sekolah dan menjadi modus baru dalam Pemilu saat ini.

Para aktivis menilai salah satu penyebab politik uang merajalela adalah keterlibatan para penyelenggara dan pengawas Pemilu yang melakukan pembiaran atas praktik-praktik kotor politik uang tersebut.



March 01, 2014 at 03:47AM

Leave a Reply