Yusril Sebut Pemilu Lebih Efektif Jika Diundur Juli

Yusril Sebut Pemilu Lebih Efektif Jika Diundur Juli
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang Peninjauan Kembali Undang Undang Pemilihan Umum Presiden (UU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014). Salah satu materi permohonan adalah mengenai ambang batas partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon presidennya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan dengan segala permasalahannya sekarang, akan lebih efektif bila pemilihan umum (Pemilu) ditunda.

Dalam konfrensi persnya di kantor Ihza & Ihza, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2014), Yusril mengatakan jika tidak ditunda, bisa jadi permasalahan seputar Pemilu akan semakin menjadi.

"Saya berpendapat bila Pemilu disatukan (dilaksanakan serentak), diundur bulan Juli, itu lebih mungkin," katanya.

Hingga saat ini ditetapkan pemilu digelar dua kali. Pemilu anggota legislatif (Pileg) digelar pada Maret mendatang, dan pemilu presiden dan wakilnya (Pilpres) rencanannya digelar bulan maret. Hanya Partai Politik (Parpol) yang lolos ambang batas Pileg, yang bisa mengajukan calon presiden.

Kata Yusril jika digelar Maret, pemilu berarti digelar di tengah-tengah segala bencana yang belakangan marak terjadi di Indonesia, termasuk banjir dan kabut asap.

Selain itu ia pun menyebutkan permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang hingga kini belum juga diselesaikan oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Percetakan suara pun baru mencapai 40 persen.

"Belum lagi distribusi (logistik pemilu), dengan kondisi jalan berlubang dan rusak saat ini," ujarnya.

Yusril berharap pemilu digelar serentak, oleh karena itu ia mengajukan Uji materi Undang-undang Pemilihan Presiden nomor 42 tahun 2009 yang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi undang-undang yang sama sebelumnya sudah diajukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Beberapa saat setelah Yusril mengajukan uji materi itu, MK memutuskan uji materi yang diajukan koalisi masyarakat sipil, dan hasilnya pemilu 2019 digelar serentak.

Yusril mengaku heran dengan keputusan tersebut, karena sejumlah undang-undang tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum, namun tetap digunakan untuk pemilu tahun ini. Ia menyebutkan uji materinya itu baru dua kali disidangkan, dan hingga kini ia belum diberi kepastian kapan sidangnya akan dilanjutkan.

Yusril menganggap dengan pemilu serentak, ke 12 parpol peserta pemilu bisa mengajukan calonnya masing-masing. Hal itu memungkinkan untuk runtuhnya hegomoni partai-partai besar, yang hanya akan mengajukan wajah-wajah lama sebagai calon presiden.



February 28, 2014 at 06:22AM

Leave a Reply