Tersangka Bansos Sulsel Tak Ditahan

Tersangka Bansos Sulsel Tak Ditahan
Tribun Timur/Sanovra JR
Tersangka kasus korupsi Bansos Sulsel, Andi Muallim (kiri) didampingi pengacarnya, Tajuddin Rahman usai menjalani pemeriksaan tahap kedua atau tahap pelengkapan berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulsel, Kamis (27/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Kamis (27/2/2014) resmi melimpahkan berkas perkara penuntutan kasus penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Selama delapan jam, mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim Mattakillang (60), tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8,87 miliar ini, diperiksa di lantai II ruang penyidik Kejari Makassar di Jl Amanagappa No 6, Makassar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Joko Budi Darmawan, kepada wartawan usai pemeriksaan menjelaskan, pihaknya tidak menjebloskan tersangka AM, ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Gunungsari, Makassar, dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa.

"Tersangka mengalami gangguan kesehatan atau sakit, akhirnya hanya tahanan kota, dan tetap dipantau dan wajib lapor," kata Joko usai mempimpin pemeriksaan tahap II.

Tahap II adalah pelengkapan berkas sebelum resmi dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan medio Maret 2014 mendatang.

Proses pemeriksaan Muallim dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Mantan Bupati Luwu Utara ini, tak pernah keluar dari ruangan. Dia hanya duduk di dalam.

Dalam penjelasannya, jaksa memperlihatkan dokumen rekaman medik dari dokter ahli jantung di RS Siloam Makassar.
"Katanya, beliau dipasangi dua cincin di jantung, dan mengajukan penahanan luar," ujar Joko.

Membacakan rekomendasi dokter dari RS Siloam, jaksa Joko mengatakan tersangka direkomendasikan tak bekerja keras dan harus banyak istirahat.

Tidak disebutkan siapa dokter yang menangani penyakit Mualim di RS swasta modern di kawasan Lippo Tanjung Bunga, pantai barat Makassar itu.

Penasihat Hukum Andi Muallim, Tadjuddin Rahman, mengemukakan alasan pengajuan surat penangguhan penahanan.

"Klien saya itu sakit, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Untuk status penahanan tersangka, Joko akan mempertimbangkan nilai kerugaian yang telah dikembalikan oleh Rp 8,87 miliar dan ia juga mempertimbangkan rasa kemanusiaan.



February 28, 2014 at 08:19AM

Leave a Reply