RUU KUHP Sudah Diajukan ke SBY Sejak Lama

RUU KUHP Sudah Diajukan ke SBY Sejak Lama
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang Peninjauan Kembali Undang Undang Pemilihan Umum Presiden (UU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014). Salah satu materi permohonan adalah mengenai ambang batas partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon presidennya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman yang kini berstatus calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyebutkan rancangan undang-undang KUHP sudah mulai dibereskan sejak ia masih menjabat sebagai menteri kehakiman pada 2002 lalu.

Kepada wartawan di kantor Ihza & Ihza, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2014), Yusril mengatakan saat ia menjabat sebagai menteri kehakiman, draft KUHP yang disampaikan adalah mengganti sepenuhnya warisan kolonial Belanda.

"Kalau KUHP itu waktu zaman saya betul-betul mengganti KUHP Belanda," katanya.

Saat Yusril diangkat menjadi Menteri Sekertaris Negara, RUU itu ia titipkan tugas itu ke penggantinya, Hamid Awaluddin. Saat ia masih menjabat Menteri Sekertaris Negara, ia pun menerima draft RUU itu, dan ia telah sampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudoyono.

Namun, Yusril tak mengetahui kengapa presiden baru mengajukannya ke DPR pada 2012 lalu. Kata dia kondisi saat itu dengan sekarang sudah jauh berbeda.

"Tapi SBY tidak pernah ajukan ke DPR. Baru 2012 diajukan, katanya ada revisi lagi," terangnya.

Yusril menambahkan, pada saat menyusun RUU KUHP, ia juga mendrafkan soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan segala kewenangannya. Menurutnya korupsi adalah tindak pidana khusus, dan KPK untuk memberantasnya diberi kewenangan khusus yang luar biasa.

Yusril menjelaskan saat ini yang diributkan DPR dan KPK, hanya berupa amandemen dari KUHP yang sudah ada. Untuk RUU KUHP sekarang, Yusril mengaku tidak ikut membaca drafnya.

"Sekarang ini ributnya antara KPK DPR dan presiden. Ya silahkan saja KPK ikut sama DPR membahas RUU itu, supaya tambah mantab," katanya.



February 28, 2014 at 07:08AM

Leave a Reply