PKB Pasif Terkait Pernyataan Akil Menangkan Khofifah

PKB Pasif Terkait Pernyataan Akil Menangkan Khofifah
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menjalani sidang dengan agenda nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku bersikap pasif atas pernyataan Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil Mochtar mengklaim sebagai Ketua Panel sidang saat itu telah memutus mengabulkan permohonan Khofifah Indar Parawangsa dan pasangannya, Herman Suryadi Sumawiredja, dalam sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

"PKB pasif dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pengacara Khofifah," kata Ketua DPP PKB Marwan Jafar ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (1/3/2014).

Marwan menyarankan agar Khofifah melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Etik Mahkamah Konstitusi. Sebab, putusan MK merupakan final dan mengikat. Dimana MK memutuskan memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf dalam Pilkada Jawa Timur.

PKB, kata Marwan, juga akan melaporkan proses pidana ke pengadilan negeri. "Meskipun tidak membatalkan putusan MK, tetapi tergantung Komisi Etik. PKB sebagai partai pengusung menyerahkan semua langkah hukum kepada Khofifah," tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mengklaim sebagai Ketua Panel sidang saat itu telah memutus mengabulkan permohonan Khofifah Indar Parawangsa dan pasangannya, Herman Suryadi Sumawiredja, dalam sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

"Dalam musyawarah Panel yang terjadi tanggal 2 Oktober 2013, sore hari sebelum saya ditangkap, saya justru memberi putusan yang mengabulkan permohonan Khofifah dan Herman selaku pemohon," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Pernyataan Akil dilayangkan melalui surat eksepsinya. Akil membantah dakwaan Jaksa Penuntut KPK yang mendakwa menerima janji uang Rp 10 miliar dari Ketua DPD Partai Golongan Karya, Jawa Timur, Zainuddin Amali.

"Jelas keliru dalil Penuntut Umum yang menyatakan janji yang diberikan ada hubungannya dengan putusan perkara Pilkada provinsi Jawa Timur yang menolak permohonan Khofifah," kata Akil.



March 01, 2014 at 08:02AM

Leave a Reply