64 Perusahaan Tambang Belum Renegosiasi Kontrak

64 Perusahaan Tambang Belum Renegosiasi Kontrak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri ESDM, Jero Wacik, melakukan sidak di SPBU Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014). Sidak dilakukan untuk mengetahui ketersediaan BBM bersubsidi terkait pembatasan yang dilakukan pemerintah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari data Komisi VII DPR RI, masih ada 64 perusahaan tambang yang belum memenuhi renegosiasi kontrak. Karena hal itu Menteri ESDM Jero Wacik beserta jajarannya dipanggil ke DPR membahas hal tersebut.

"Masih ada 64 lagi yang belum selesai," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar di komisi VII DPR RI, Senin (1/9/2014).

Alasan Kementerian ESDM belum bisa mendorong 64 perusahaan tambang melakukan renegosiasi kontrak, karena baru menerima jawaban dari Menteri Keuangan terkait ketentuan fiskal. Keputusan fiskal baru diterima Kementerian ESDM minggu lalu.

"Sekarang baru kita godok. Kita perhatikan (ketentuan fiskal) dalam renegosiasi," ujar Sukhyar.

Peraturan fiskal yang dikaji oleh Kementerian Keuangan yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Daerah. Karena hal tersebut ada penyesuaian dalam renegosiasi baik Kontrak Karya dan PKP2B.

"Ada perbedaan ketentuan fiskal antara satu generasi dan generasi lain baik perusahaan pertambangan mineral maupun batubara," kata Sukhyar.



September 01, 2014 at 01:10PM

Leave a Reply