Florence Sudah Dapat Hukuman Sosial, Tidak Perlu Dipidana

Florence Sudah Dapat Hukuman Sosial, Tidak Perlu Dipidana
Tribun Jogja/Hendra Krisdianto
Florence Sihombing sedang mengisi BBM di salah satu SPBU di Yogyakarta. 

Florence Sudah Dapat Hukuman Sosial, Tidak Perlu Dipidana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Paulus Irawan Chandra atau Iwan Pangka seorang advokat yang juga pernah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dengan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, menilai polisi berlebihan menangani kasus Florence Sihombing.

Dia mengatakan, Florence sudah meminta maaf. Mahasiswi pascasarjana pendidikan Notariat Fakultas Hukum UGM tersebut tak perlu dihukum pidana, karena sudah mendapatkan hukuman sosial.

"Saya juga orang Yogya, saya juga tersinggung tapi saya tidak setuju dia ditahan. Dia sudah mendapatkan hukuman sosial, dari media sosial itu sendiri. Saya tidak tahu apa motivasi lembaga-lembaga ini," kata Iwan di kantor KontraS Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/8/2014).

Dia menyebutkan, Florence harus segera dikeluarkan dari tahanan. Pasalnya Florence sudah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.

"Yogya itu begitu istimewa, warganya dihina pun justru tersenyum. Yogya adalah Yogya tetap istimewa di hati masyarakat," kata Iwan.

Diketahui, Florence resmi ditahan Polda DIY Sabtu (30/8/2014) pukul 14.00 WIB di mana sebelumnya dia bersama kuasa hukumnya telah hadir pukul 10.30 untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda DIY.

Sebelumnya Direskrimsus Polda, Kombes Kokot Indarto, menjelaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan dikarenakan kepolisian menilai terlapor tidak kooperatif, ada kekawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

"Dalam hal ini terlapor menolak untuk tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP) dan ini sudah ada saksi dari korban atau publik" ujarnya.

Penahanan tersebut adalah rangkaian proses di mana pelapor yang berasal dari berbagai komunitas di Yogyakarta dan dari pihak Florence tidak ada upaya atau kesepakatan untuk damai.

"Maka perkara ini akan tetap dilanjutkan atau disidik," ujarnya.

Penahanan itu berawal tulisan status di akun Path atas nama Florence yang bernada menghina warga Yogyakarta.

Saat itu, Pada Rabu (27/8/2014), Florence hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) motornya, Honda Scoopy, di SPBU Lempuyangan. Saat itu, antrean kendaraan, terutama motor, cukup panjang.

Panjangnya antrean kendaraan yang mengular membuat Florence memilih menuju antrean mobil. Deretan mobil ini sedang mengantre mengisi Pertamax. Namun, petugas SPBU kemudian menolak menuangkan BBM nonsubsidi itu ke tangki motor Florence.

Petugas SPBU lantas meminta Florence untuk ikut mengantre dengan kendaraan sejenis bersama pengedara motor lainnya.

Setelah kejadian itu, muncullah tulisan status Florence yang bernada kasar. "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence di akun Path miliknya.



August 31, 2014 at 03:43PM

Leave a Reply