Polisi Indonesia Ditangkap di Malaysia, IPW: Kapolri Harus Mundur

Polisi Indonesia Ditangkap di Malaysia, IPW: Kapolri Harus Mundur
IPW Neta S Pane

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan dengan terungkapnya kasus tertangkapnya dua anggota Polri oleh Kepolisian Diraja Malaysia di Kuching, Sarawak harusnya membuat elit Polri malu dan mundur dari jabatannya.

"Kapolri dan Kapolda Kalbar harus mundur dari jabatannya. Apalagi kedua anggota Polri itu ditangkap karena diduga terlibat sabu sebanyak 6 kilogram," ujar Neta dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/9/2014).

IPW mendesak bahwa harus ada elit Polri yang bertanggung jawab dalam kasus penangkapan yang melibatkan dua anggota polri yakni AKBP IEP dan Brigadir H.

Neta menilai, bagaimana pun kepergian dua anggota Polri itu ke Malaysia harus izin dan sepengetahuan atasan. Dikatakan Neta tidak mungkin seorang anggota Polri bisa pergi ke luar negeri tanpa izin atasan, terlebih yang pergi itu adalah perwira menengah berpangkat AKBP.

"Tindakan tegas diperlukan agar anggota Polri tidak terus menerus mempermalukan diri dan institusinya," katanya.

"Disaat Kapolri Sutarman berseteru dengan Kompolnas justru muncul kasus yang sangat memalukan ini," ujarnya.

Dari kasus penangkapan tersebut, kata Neta, para pimpinan Polri perlu makin memperketat dan mencermati bawahannya, terutama yang bersentuhan dengan tugas-tugas di bidang narkoba. Pengawasan internal dari atas ke bawah harus diperkuat. Atasan harus peduli dengan semua dinamika yang ada di jajarannya. Menurutnya sangat naif, jika seorang Kapolda tidak tahu ada perwira menengah yang pergi ke luar negeri, kemudian tertangkap polisi negara karena kasus narkoba.

Ironisnya, dia menjelaskan, terkait kasus ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia semakin dipecundangi narkoba dan aparatnya terlalu gampang diperbudak narkoba.

"Gurihnya uang dari hasil bisnis narkoba telah menutup akal sehat banyak orang, terutama oknum aparat," tuturnya.

Menurutnya jika memang terbukti ditangkap karena kasus narkoba, Polri harus berjiwa besar melepas keduanya diproses secara hukum oleh sistem hukum Malaysia. Artinya, kedua anggota Polri itu bisa terkena hukum gantung sampai mati oleh pihak Malaysia.

Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati. (Rahmat Patutie)



September 01, 2014 at 01:08PM

Leave a Reply