Divonis Percobaan, SPG Cantik Tetap Kecewa

Divonis Percobaan, SPG Cantik Tetap Kecewa
surya
Nasib apes dialami seorang SPG (Sales Promotion Girl). Dia adalah Nuri Anggraeni (23). Wanita cantik asal Jalan Karangan IV, Surabaya dituntut hukuman penjara tujuh bulan, karena dianggap telah menghina keluarga anggota Pam Obvit Polda Jatim, Bripda Geriza.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Nuri Anggraeni, sales promotion girl (SPG) asal Jalan Karangan IV Surabaya hanya divonis hukuman percobaan.

Namun, dia tetap mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/9/2014).

Wanita cantik inipun dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan percobaan delapan bulan.

Artinya, dia harus menjaga sikap selama delapan bulan. Sebab, jika delapan bulan ini dia melakukan perbuatan pidana, dia akan dimasukkan ke dalam penjara selama empat bulan.

“Kami kecewa dengan vonis ini. Klien kami dikeroyok oleh keluarga polisi tersebut. Klien kami melapor ke Polsek Karangpilang tapi kasusnya tak kunjung ada jluntrungannya hingga sekarang. Malah, klien kami dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik. Dan proses hukumnya lebih cepat,” kata Sholeh, kuasa hukum Nuri, usai sidang.

Demikian hanya Nuri, meski lega karena tidak dimasukkan ke dalam penjara, tapi dirinya juga mengaku sangat kecewa.

“Saya belum bisa memutuskan, apakah menerima putusan ini atau tidak. Yang jelas, saya sangat kecewa,” jawab gadis 23 tahun tersebut sebelum meninggalkan PN Surabaya.

Dia berharap, kasus penganiayaan atas dirinya yang dilaporkan ke Polsek Karangpilang segera ditindaklanjuti.

Selama ini, Nuri mengaku jengkel karena kasusnya itu hanya bolak-baik dari polsek ke kejaksaan, tak kunjung disidangkan.

Beda dengan laporan pencemaran nama baik atas dirinya, malah lebih cepat prosesnya.



September 30, 2014 at 06:56AM

Leave a Reply