Megawati: Masyarakat Harus Melawan Dengan Melakukan Gugatan ke MK

Megawati: Masyarakat Harus Melawan Dengan Melakukan Gugatan ke MK
Kompas.com/Indra Akuntono
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati bersama Puan Maharani dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Bandara Juanda Surabaya, Senin (17/3/2014). 

TRIBNNEWS.COM.CIANJUR,  - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, mengisyaratkan, masyarakat Indonesia harus melakukan perlawanan terhadap UU pemilihan kepala daerah (pilkada). Perlawanan itu, ujar Megawati, dengan melakukan gugatan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD.

"Artinya kedaulatan rakyat itu harus diberikan. Jika seperti sekarang justru rakyat yang harus melakukan perlawanan," ujar Megawati di Kebun Raya Cibodas (KRC), Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Selasa (30/9/2014).

Mantan Presiden Indonesia kelima ini menyayangkan sikap DPR yang mengesahkan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan seperti masa orde baru (orba). Padahal banyak pihak yang memperjuangkan pilkada dilakukan secara langsung pada era reformasi.

Hal senada dikatakan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. Ia mengatakan masyarakat masih bisa memperjuangkan hak-haknya untuk bisa melaksanakan pilkada secara langsung.

"Itu sudah selesai, saya melihatnya begini ini nasi sudah menjadi bubur tapi tidak bisa bubur jadi nasi lagi. Tugas kita adalah merubahnya menjadi bubur ayam atau bubur Manado. Tempatnya untuk mengolah itu, ya di MK. Di luar itu tidak ada," kata Ganjar yang juga hadir di KRC.

Ganjar optimistis bakal ada perubahan ke depannya. Menurutnya, MK mempunyai argumentasi yang cukup kokoh untuk mengabulkan gugatan masyarakat tentang UU Pilkada. Pertama, penyusun UU tidak mempertimbangkan posisi KPU dan panwaslu. Kedua lembaga penyelenggara pemilu itu akan dikemanakan jika UU Pilkada dijalankan.

"Calon perorangan juga bagaimana. Memang bisa menang di DPRD. Nah ini argumentasi yang mengokohkan bahwa setiap warga negara berhak turut serta dalam hukum dan pemerintahan," ujar pria berambut putih itu.

Selain melakukan gugatan ke MK, menurut Ganjar, ada cara lain terkait persoalan UU Pilkada meski tidak bisa lagi dibatalkan. Kabinet pada pemerintahan Joko Widodo bisa mengusulkan UU baru. Akan tetapi hal tersebut membutuhkan waktu lama.

"Kalau pemerintahan sekarang menolak pilkada tak langsung, seharusnya menteri dalam negeri menolak ketika berpidato di DPR. Dan itu akan batal tapi sekarang sudah tidak bisa dibatalkan. Makanya satu-satunya cara yang paling cepat adalah melalui MK," ujar Ganjar. (cis)



October 01, 2014 at 05:39AM

Leave a Reply