Ketua MK: Tak Ada Jalan Bagi Presiden Untuk Tidak Setujui Paripurna DPR

Ketua MK: Tak Ada Jalan Bagi Presiden Untuk Tidak Setujui Paripurna DPR
Kompas.com
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberikan pernyataan pers terkait polemik RUU Pilkada di bandara Halim Perdana Kusuma, Selasa (29/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awalnya berencana tidak menandatangani rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) yang baru disahkan beberapa hari lalu setelah mendapat protes masyarakat yang cukup kuat. Namun, rencana itu akhirnya urung dilakukan presiden setelah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.

Presiden menuturkan dirinya berkonsultasi dengan Hamdan saat di Osaka soal pasal 20 UUD 1945. Di dalam pasal itu disebutkan rancangan undang-undang disahkan sebagai undang-undang setelah mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden.

"Saya ingin dapatkan pandangan dari MK tentang tafsir pasal 20 itu. Misalnya, karena secara eksplisit, kalau saya belum beri persetujuan tertulis atas hasil di DPR RI, apakah masih ada jalan bagi saya untuk tidak berikan persetujuan," ujar Presiden SBY dalam jumpa pers setelah rapat terbatas begitu tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (30/9/2014) pagi.

Dari penjelasan Hamdan, SBY mendapatkan pandangan bahwa menteri yang ditunjuk sebagai wakil pemerintah saat pengesahan RUU berhak memberikan persetujuan. Pasalnya, menteri itu dianggap sebagai wakil dari presiden.

"Sehingga tidak ada jalan bagi presiden untuk tidak setuju atas hasil paripurna DPR," ungkap dia. (Sabrina Asril)



September 30, 2014 at 07:23AM

Leave a Reply