SBY: Plan A Tidak Tembus, Saya Menuju Plan B

SBY: Plan A Tidak Tembus, Saya Menuju Plan B
Kompas.com
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberikan pernyataan pers terkait polemik RUU Pilkada di bandara Halim Perdana Kusuma, Selasa (29/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tengah memantapkan upaya lain guna untuk menolak putusan DPR yang menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD.

Langkah ini akan ditempuh SBY usai berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengenai langkah hukum yang bisa diambil untuk menolak putusan DPR yang menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD.

Pasalnya, dari hasil konsultasi tersebut, Presiden SBY tidak dimungkinkan untuk mengajukan gugatan (judicial review) ke MK untuk menolak UU Pilkada yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI beberapa Hari lalu.

"Kalau plan A tidak tembus, Saya akan menuju ke plan B. Dan plan B inilah yang sedang kami matangkan hingga hari ini. Dan akan kami lanjutkan besok," ungkap SBY usai pertemuan hampir dua jam di Ruang Tunggu VIP bandar Udara Halim perdanakusuma, jakarta, Selasa (30/9/2014) subuh.

Dia berharap akan ada jalan terbaik bisa dihasilkan untuk mengembalikan sistem pilkada yang diputuskan rapat paripurna DPR RI ke sistem Pilkada langsung.

"Mudah-mudahan ada jalan yang terbaik. Karena kepentingan kami tiada lain adalah untuk demokrasi kita. Untuk rakyat kita. Untuk hadirnya sebuah sistem yang paling baik," tegas SBY.

Lebih lanjut SBY tegaskan, tidak ada kepentingan pribadi apapun yang mendasari upaya yang dilakukannya bersama jajaran kabinet berjuang agar sistem pilkada langsung bisa terwujud.

"Justru kalau sistemnya baik, Presiden yang akan datang, Pemerintah yang akan datang akan lebih baik lagi mengenali kehidupan politik. Termasuk proses pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia," tandasnya.

Namun, SBY masih tidak mau mengungkapkan rencana apa yang Akan diambil atas Nama pemerintah yang dipimpinnya.

"Karena ini sedang berlangsung, opsi mana saja yang masih tersedia, termasuk plan B itu apa? Saya tidak Perlu sampaikan saat ini. Tapi Insya Allah akan ada jalan untuk mewujudkan apa yang dipikirkan pemerintah yang saya pikirkan yang terbaik menyangka sistem Pilkada ini," ujarnya.

Dari hasil konsultasi tersebut, Presiden SBY mengurungkan niat untuk mengajukan gugatan (judicial review) ke MK untuk menolak UU Pilkada yang diputuskan Dalam rapat paripurna DPR RI beberapa Hari lalu.

"Dijawab MK, praktek yang berlaku sekarang ini, Karena dalam setiap pembahasan RUU, presiden menunjuk sejumlah Menteri untuk mewakili membahas RUU itu. Meskipun amanat presiden itu tidak secara eksplisit dikatakan bahwa Menteri yang saya berikan ampres itu juga memberikan persetujuan. Tapi itu dimaknai sama saja itu termasuk pembelian persetujuan," ungkap SBY.

Karena itu, SBY katakan, kesimpulannya tidak ada Jalan bagi dirinya untuk tidak bersetuju atas apa yang dihasilkan Dalam rapat paripurna DPR RI terkait penetapan UU Pilkada tidak langsung melalui DPRD.

"Saya tentu sebagai Presiden, taat asas, konstitusi. Apalagi, sudah ada pandangannya dari MK seperti itu," jelas SBY.

Karena itu lah, lanjut SBY, sejak Senin (29/9/2014) siang hingga Selasa (30/9/2014) dini hari, pemerintah mengolah kembali jalan seperti apa yang akan ditempuh untuk betul-betul menyelamatkan sistem pilkada yang dinilainya tepat itu. Yakni melalui sistem pilkada langsung oleh rakyat dengan perbaikan-perbaikan.



September 30, 2014 at 06:44AM

Leave a Reply