Gubernur Bisa Menahan Gaji Bupati dan Wali Kota

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pasca disahkannya Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda), bupati dan walikota tak dapat berbuat sewenang-wenang.

UU yang menuai kontroversi ini membuat Gubernur dapat berbuat lebih kepada kepala daerah tingkat II.

Anggota DPR RI dari Provinsi Jambi Herman Kadir mengatakan salah satu kewenangan gubernur yang disebutkan dalam Undang-undang Pemda adalah Gubernur dapat menegur bupati/walikota.

Tak hanya itu Gubernur bahkan dapat menahan gaji bupati/walikota jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

" Ya dalam Undang-undang Pemda, Gubernur bahkan bisa memanggil Bupati/walikota yang melanggar," ujar Herman melalui ponsel, Selasa (30/9).



October 01, 2014 at 04:36AM

Leave a Reply