MPR Usulkan Amandemen UUD 1945

MPR Usulkan Amandemen UUD 1945
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) melakukan teatrikal saat berunjukrasa memperingati Hari Tani Nasional di Tol Reformasi, Makassar, Sulsel, Rabu (24/9). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar pemerintahan Jokowi-JK melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 dan memperhatikan kesejahteraan para petani dengan pembentukan kebijakan yang lebih berpihak kepada petani. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Akhir Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengajukan amandemen undang-undang dasar 1945. Hal itu dilakukan untuk mengubah sejumlah point dalam konstitusi.

Ketua Tim Ad Hoc II MPR RI, Jafar Hafsah mengungkapkan rekomendasi MPR RI antara lain melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945.

Serta  tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.

"Adanya kesepakatan dasar untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bentuk NKRI, mempertegas sistem presidensial, serta perubahan dengan cara adendum," kata Jafar di Gedung MPR, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Beberapa hal penting yang dibahas yakni diusulkannya kembali  Garis Besar Haluan negara (GBHN).

MPR menilai keberadaan GBHN penting untuk mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.

"MPR sebagai lembaga negara dengan kewenangan tertinggi berwenang dalam merepresentasikan sistem perwakilan secara kelembagaan berwenang untuk memandu kesesuaian antara jalannya penyelenggara negara dan tujuan negara yang didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika," kata Politisi Demokrat itu.

Kemudian MPR juga memgusulkan dilakukannya sidang tahunan MPR untuk mendengar laporan pertanggungjawaban dari semua lembaga negara.

Selama ini, hanya Presiden saja yang melakukan tradisi laporan tahunan itu yakni setiap 16 Agustus.

Bila hal itu dilakukan, maka MPR setiap tahunnya mendengarkan laporan dari Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.

"Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada rakyat, kinerja lembaga negara dalam menjalankan tugas perlu disampaikan kepada rakyat. Agenda mendengarkan laporan kinerja ini bisa dilaksanakan melalui forum sidang tahunan MPR," ungkap Jafar.

Ia menuturkan penguatan MPR dilakukan sebagai wujud lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengubah, menetapkan, dan menafsikan UUD 1945.

Selain itu, MPR juga mengusulkan adanya penguatan Dewan Perwakilan Daerah.

Jika sebelumnya, DPD hanya berwenang mengajukan usulan dan ikut dalam pembahasan, kini DPD juga berhak ikut dalam proses pengesahan sebuah rancangan undang-undang.

"Wewenang DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi untuk mengusulkan, membahas, dan menyetujui RUU tertentu, melaksanakan fungsi anggaran bersama DPR dan pemerintah, serta melaksanakan fungsi pengawasan atas undang-undang dimaksud," kata Jafar.

Jafar mengatakan MPR juga mengusulkan adanya penegasan sistem presidensial melalui penyederhanaan sistem kepartaian dan pengaturan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Yang tidak memerlukan persetujuan DPR. Di dalam amandemen UUD 1945 itu, MPR juga mengajukan penataan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi.

"Penataan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945," ungkap Jafar.

Hal lainnya, kata dia, amandemen perlu dilakukan unruk penataan wewenang Mahkamah Agung melalui pemberian wewenang Forum Previlegiatum dalam mengadili pejabat publik yang melakukan pelanggaran hukum. Amandeme juga akan menata sistem perekonomian nasional yang berbasis demokrasi pancasila.

"Terakhir adalah penegasan pembentukan undang-undang untuk lembaga yang diatur UUD secara terpisah terutama MPR, DPR, dan DPD," imbuh dia.

Poin diatas, kata Jafar, merupakan rekomendasi MPR periode 2009-2014. Sehingga MPR periode 2014-2019 yang memutuskan untuk melanjutkan atau tidak.



September 30, 2014 at 01:18AM

Leave a Reply