Yusril Sarankan SBY dan Jokowi Tak Tandatangani dan Undangkan RUU Pilkada

Yusril Sarankan SBY dan Jokowi Tak Tandatangani dan Undangkan RUU Pilkada
tribunnews.com
Presiden SBY menggelar Konferensi pers terkait sikap pemerintah terhadap UU Pilkada 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkonsultasi dengan Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk minta saran mengenai langkah hukum yang bisa diambil untuk menolak putusan DPR yang menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD.

Pertemuan Presiden SBY dengan Yusril berlangsung Senin (29/9/2014) sore pukul 16.00 waktu Jepang di Kyoto. Presiden didampingi Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Seskab dan Dubes RI untuk Jepang.

Dalam akun twitternya, Yusril Ihza Mahendra @ Yusrilihza_Mhd, menjelaskan isi pertemuan dan saran yang diberikan kepada Presiden SBY.

"Baiklah saya jelaskan sedikit. Intinya Presiden gunakan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945," tulis Yusril dalam akun twitternya, Senin malam.

Dijelaskan, tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober mendatang. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir.

Karena itu, Yusril sarankan agar SBY tak menandatangani dan meng-Undang-kan RUU Pillkada tersebut.

"Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tsb sampai jabatannya habis," tegasnya.

Sementara Presiden baru Joko Widodo (Jokowu) yang menjabat mulai 20 Oktober juga, menurut Yusril tidak perlu menandatangani dan undangkan RUU Pilkada.

"Sebab Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tsb ke DPR untuk dibahas lagi," papar Yusril.

Dengan demikian, tegasnya, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku.

Lebih lanjut jelas dia, dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

"Demikian intinya. Detilnya biarlah Presiden yang menjelaskan, seandainya beliau akan menerima saran yang saya kemukakan," jelasnya.



September 30, 2014 at 05:40AM

Leave a Reply