Buruh di Sulut Mengusulkan UMP Sebesar Rp 3,6 Juta

Buruh di Sulut Mengusulkan UMP Sebesar Rp 3,6 Juta
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM MANADO - Harga barang terus melambung. Buruh pun mengusulkan penyesuaikan atau kenaikan upah minimun provinsi atau UMP Rp 3,6 juta. Mereka berharap Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang segera menetapkan UMP pada tahun 2015.

Menyikapi desakan butruh, Dewan Pengupahan telah selesai merumuskan angka UMP Sulut 2015. Tiap-tiap unsur dalam Dewan Pengupahan mengusulkan angka UMP berbeda-beda.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan angka tetap seperti UMP tahun 2014 Rp 1.900.000. Unsur pemerintah mengusulkan kenaikan 10 persen menjadi Rp 2.090.000 dari UMP tahun ini. Angka yang hampir sama juga diusulkan oleh unsur akademisi Rp 2.100.000.

Sementara serikat buruh mengusulkan UMP sebesar Rp 3.600.000 atau kira-kira naik 90 persen dari UMP sebelumnya. Untuk angka UMP final, menurut Ketua Dewan Pengupahan Sutomo Palar, masih akan ditentukan oleh Gubernur Sarundajang. "Rapat terakhir ini sudah menentukan besaran usulan UMP masing-masing unsur dari Dewan Pengupahan. Setelah ini akan diajukan ke Gubernur Sulut," katanya kepada Tribun Manado usai rapat Dewan Pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Kamis (30/10/2014).

Badan Pusat Statistik (BPS) di antara unsur pemerintah menyampaikan pendapatnya, besaran UMP sesuai kajian diusulkan naik di kisaran 5 sampai 10 persen.

Menurut Dadang, Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Sulut, asumsi yang digunakan data makro inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi antara Januari-Juli 2014 sekitar 2,5 persen, kemudian Agustus-September mengalami deflasi. Dari pertumbuhan ekonomi sampai semester I 2014 sebesar 7 persen. "Jadi sebenarnya dari makro, tidak sampai 10 persen (kenaikan UMP)," katanya.

Isu kenaikan bahan bakar minyak nanti juga dipertimbangkan. Ia memberi gambaran tahun lalu kenaikan BBM sebesar 44 persen atau naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500, pergerakan inflasi ketika itu mencapai 8 persen. "Tapi kalau memang bulan depan mau naik kenaikan inflasi ngak begitu banyak," katanya.

Sebenarnya terkait UMP harus ditinjau dari sisi komponen hidup layak (KHL) Provinsi sebesar Rp 1,6 juta. "Itu (KHL) yang jadi gambaran, 10 persen agak tinggi karena UMP saat ini 1,9 juta," katanya. Jika naik kisaranya bisa antara 5 sampai 10 persen atau antara Rp 2.000.000 sampai 2.100.000.

Jack Andalangi dari unsur buruh di Dewan Pengupahan mengungkapkan, angka Rp 3.600.000 diusulkan dengan banyak pertimbangan. "Usulan ini untuk persiapan rencana kenaikan BBM, survei baru-baru ini kenaikan itu nantinya bakal menaikkan 20 sampai 30 persen bahan baku kebutuhan," katanya.

Memang lanjut Andalangi, ada survei KHL 2014 sebesar Rp 1,6 juta sekian sebagai patokan penentuan UMP, namun survei tersebut harus dilakukan tiga kali dalam setahun sesuai aturan Permen Nakertrans. "Tapi survei KHL hanya dilakukan sekali saja, angka KHL bisa saja beda kalau surveinya dilakukan tiga kali," ungkapnya.

Meski begitu, angka yang diusulkan unsur buruh, kata Andalangi, bukan harga mati. "Usulan bukan harga mati, hak Gubernur yang menentukan," ujar dia.

Sutomo Palar yang juga perwakilan dari unsur akademisi mengambil angka Rp 2.100.000. Menurutnya, itu sudah sesuai kajian. Dasarnya usulan kenaikan 10 persen menjadi Rp 2.090.000. Namun ia menilai akan lebih jika angka itu dibulatkan saja menjadi Rp 2.100.000.

Sulit terealisasi

Persoalan UMP, kata Andalangi, bukan soal penentuan besaran saja. UMP yang ditentukan akan percuma saja jika di lapangan tidak diterapkan oleh perusahaan.

Ia menyampaikan dari hasil monitor di lapangan kurang lebih 30 persen perusahaan belum menerapkan UMP bagi pekerjanya. "Bukan satu atau dua kali kita melapor ke Disnakertrans menyangkut persoalan ini. Ya, begitulah tindaklanjutnya masih minim," sebut dia. (ryo)



October 31, 2014 at 08:37AM

Leave a Reply