Pelaku Penikaman Tiga Tetangganya Terancam Penjara Seumur Hidup

Pelaku Penikaman Tiga Tetangganya Terancam Penjara Seumur Hidup
Tribun Timur/Syamsul Bahri
Andi Irsan (25) warga Dusun Bontobangun, Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (31/10/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Andi Irsan (25) warga Dusun Bontobangun, Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (31/10/2014) diamankan oleh polisi di Bulukumba. Irsan terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Irsan adalah pelaku aksi penikaman terhadap tiga tetangganya, pada Rabu (29/10) lalu. Ketiga tetangganya adalah Safiah alias Sute (35), Tias Pratiwi (9), Rafli.

Dalam peristiwa itu Tias Pratiwi tewas sedang Safiah dan Rafli masih menjalani perawatan di RSUD Sultan Dg Radja Bulukumba hingga saat ini. Kondisinya telah melewati masa kritis.



October 31, 2014 at 10:17AM

Leave a Reply