7 Partai Raih Kursi Dapil Jateng VI

7 Partai Raih Kursi Dapil Jateng VI
tribun timur/muhammad abdiwan/muhammad abdiwan
ilustrasi 

TRIBUN, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Husni Kamil Manik telah menetapkan dan mensahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara perolehan partai politik dan calon anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah VII di KPU, Rabu (30/4/2014).

KPU Provinsi Jawa Tengah menjelaskan suara sah 12 partai politik peserta Pemilu 2014 untuk dapil Jawa Tengah VII mencapai 1.575.575 dan surat suara tidak sah 203.345. Total pemilih yang menggunakan hak pilihnya 1.778.920.

PDI Perjuangan teratas dengan 300.978 suara, disusul Gerindra 297.057 suara, PKB 164.535 suara, Golkar 144.563 suara, NasDem 143.183 suara, PPP 130.237 suara, PAN 110.604 suara, PKS 102.966 suara, Demokrat 97.465 suara, Hanura 62.151 suara, PBB 18.055 suara, PKPI 3.781 suara.

Untuk mengetahui parpol yang mendapat kursi, total suara sah parpol 1.575.575 dibagi 7 sesuai jumlah kursi dapil Jateng VII untuk menentukan Bilangan Pembagi Pemilih. Hasilnya, BPP untuk dapil Jateng VII sebesar 225.082.

Dari 12 parpol, hanya PDI Perjuangan dan Gerindra yang melampaui BPP 225.082, masing-masing parpol dapat satu kursi.

Dalam pembagian kursi tahap pertama, satu kursi PDI Perjuangan untuk caleg urut 1 nama Utut Adianto 67.001 suara, satu kursi Gerindra untuk caleg untuk urut 1 nama Darori Wonodipuro 65.630 suara.

Suara parpol tersisa setelah pembagian kursi tahap pertama selesai, lalu dihitung kembali pada tahap dua untuk mendapatkan sisa lima kursi.

Hasilnya, sisa lima kursi diterima PKB, Golkar, NasDem, PPP, PAN. Masing-masing dapat satu kursi.

Satu kursi PKB untuk caleg urut 1 nama Taufiq R. Abdullah 44.690 suara, satu kursi Golkar untuk caleg urut 1 nama Bambang Soesatyo 57.235 suara, satu kursi NasDem untuk caleg urut 1 nama Amelia Anggraini 48.039 suara, satu kursi PPP untuk caleg urut 1 nama Muchammad Romahurmuziy 64.716 suara, satu kursi PAN untuk caleg urut 1 Taufik Kurniawan 59.495 suara.

Perlu dicatat, perolehan suara parpol dan pembagian kursi ini belum menyertakan penghitungan total suara sah parpol yang melampaui ambang batas parlemen 3.5 persen.

Karena rekapitulasi hasil penghitungan nasional dari 77 dapil DPR belum kelar di tingkat KPU RI.



April 30, 2014 at 09:09PM

Leave a Reply