Putusan Bebas Terdakwa Lima Bocah Kasus Pemerkosaan Berbuntut Protes

Putusan Bebas Terdakwa Lima Bocah Kasus Pemerkosaan Berbuntut Protes
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM.CIANJUR,  - Putusan bebas Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diberikan kepada Ri(17), RZ (17), DA (16), DK(15), dan AF(15), lima bocah terdakwa kasus pemerkosaan terhadap TK (9), berbuntut protes keras.

 Protes itu diungkapkan keluarga melalui kuasa hukum TK, Karnaen, dalam bentuk pengaduan terhadap Majelis Hakim PT Bandung yang mengeluarkan putusan bebas terhadap lima terdakwa itu, yakni Jurnalis Amrad, ke Komisi Yudisial (KY).

 "Ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan ada pembiaran terhadap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Jika begini terus, dikhawatirkan kasus yang lainnya juga akan dibebaskan," ujar Karnaen kepada Tribun di Jalan Otista II, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Selasa (29/4/2014).

 Menurut Karnaen, putusan PT Bandung itu berlebihan dan tidak berdasar. Pasalnya jelas-jelas kelima bocah itu divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Menurutnya ada upaya pembalikkan fakta dan pencarian kambing hitam atas kejadian tersebut.

 "Adanya bukti rekaman yang disebut-sebut pengakuan korban pemerkosaan jika yang dialaminya itu adalah ulah kakaknya itu tidak benar. Kakaknya sendiri jarang pulang karena bekerja diJakarta. Dan korban pun mengakui jika pengakuan yang ternyata direkam itu ada upaya intimidasi dari seseorang," ujar Karnaen.

 Sebelumnya diberitakan Tribun Kamis (24/4), Ri (17), Rz (17), DA (16), DK (15), dan AF(15), kini tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Cianjur. Mereka kini berkumpul kembali dengan keluarganya di Kampung Barukupa, Desa Sukatani, Kecamatan Pacet setelah menjalani hukuman penjara selama empat bulan.

 Limabocah ini divonis selama dua tahun penjara setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Kelimanya dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap TK seorang anak wanita yang berusia 9 tahun sesuai dengan putusan nomor 01/PID.SUS/2014/PNCj. Namun kelimanya dinyatakan tidak bersalah ketika melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT)Bandung. (cis)



April 29, 2014 at 08:39PM

Leave a Reply