Kenaikan Upah Buruh Memberatkan Pengusaha

Kenaikan Upah Buruh Memberatkan Pengusaha
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ribuan buruh dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Tengah berunjuk rasa mengepung Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2013). Dalam demonya para buruh menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang layak dan agar pemerintah menghapus Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2013 tentang pengupahan buruh. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peringatan hari buruh internasional tanggal 1 Mei mendatang biasanya diikuti beberapa tuntutan dari buruh. Salah satunya adalah soal kenaikan upah minimum.

Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik mengatakan, tuntutan kenaikan upah jika dikabulkan akan memberatkan pengusaha.

“Mereka boleh saja demo untuk menyampaikan aspirasi mereka. Tapi kalau upah dinaikkan, maka biaya produksi juga otomatis akan meningkat,” katanya kepada Kontan, Selasa (29/4).

Natsir menambahkan, kenaikan upah buruh akan memberatkan karena masih ada beban biaya lain yang harus ditanggung oleh pengusaha.

Seharusnya, kata Natsir, pemerintah membentuk tim khusus yang bisa menekan biaya lain-lain yang ditanggung pengusaha. Sehingga, beban pengusaha tak menjadi lebih berat.

Rencananya, ribuan buruh akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya pada 1 dan 2 Mei 2014.

Ada beberapa tuntutan yang bakal disuarakan buruh. Antara lain, menolak kebijakan upah murah dengan parameter KLH ditambah, meningkatkan taraf hidup layak buruh, dan menghapuskan sistem outsourcing.



April 29, 2014 at 11:02PM

Leave a Reply