KPK Diminta Masukkan Hakim yang Tidak Kembalikan Hadiah iPod ke Dalam Daftar Hitam

KPK Diminta Masukkan Hakim yang Tidak Kembalikan Hadiah iPod ke Dalam Daftar Hitam
Istimewa
Suasana resepsi pernikahan putri dari Sekretaris MA, Nurhadi yang diadakan di tempat mewah Hotel Mulia Jakarta, Sabtu (15/3/2014), malam. Sumber yang hadir dalam resepsi pernikahan itu menuturkan ada sejumlah artis pendukung papan atas yang hadir dan memeriahkan pernikahan ini seperti Anggun C Sasmi, Judika, Nina Hasan dan Aminoto Kosim Orchestra. Dari foto yang ada tampak seluruh langit-langit gedung didekorasi selayaknya hutan anggrek dan mawar. Sejumlah pejabat tinggi negara hadir seperti Wakil Presiden Boediono dan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, yang juga calon wakil presiden dari Partai Hanura. Setiap tamu yang menghadiri resepsi tersebut diwajibkan membawa undangan yang dibubuhi barcode, yang dapat ditukarkan dengan Ipod Shuffle senilai Rp 700 ribu. 
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan hakim yang belum mengembalikan hadiah ipod dari pernikahan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dua hakim berinisial G dan A tersebut diadukan ke Komisi Yudisial (KY) karena ipod tersebut telah dinyatakan sebagai gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koalisi pun meminta nama tersebut dimasukkan dalam daftar hitam calon hakim agung.
"Dengan jumlah ipod yang di luar kewajaran dan beberapa hari ini KPK telah mengeluarkan sikap bahwa ipod bagian dari gratifikasi. Berangkat dari itu kami melaporkan beberapa hakim yang tidak mengembalikan ipod. Kami laporkan ke KY," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR),  Erwin Natosmal Oemar, di KY, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Menurut Erwin, hakim yang belum mengembalikan ipod tersebut jelas melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam aturan tersebut dinyatakan hakim tidak boleh menerima pemberian di atas nominal Rp 500 ribu.
Erwin juga menolak alasan hakim tersebut menggunakan surat imbauan ketua KPK nomor B.143/01-13/01/2013 yang menyebutkan bahwa gratifikasi diberikan dalam perkawinan tidak perlu dilaporkan.
"Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan terutama karena harga ipod tersebut Rp 700 ribu dan surat imbauan ketua KPK mensyaratkan bahwa penerima dan pemberi gratifikasi tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," jelas Erwin.
Menurut Erwin, antara Nurhadi dan tamu-tamunya yang kebanyakan adalah hakim jelas akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Sejauh ini baru dua nama. Satu di pengadilan Jakarta dan Jawa Barat. Bisa saja namanya berubah. Saya pikir KY bisa melakukan cross check," tambah  Koordinator Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.


April 30, 2014 at 09:31PM

Leave a Reply