Menkopolhukam: Walau Diprotes, Hukuman Mati Tetap Dilaksanakan

Menkopolhukam: Walau Diprotes, Hukuman Mati Tetap Dilaksanakan
Kompas.com
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdjiatno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meskipun banyak negara yang memprotes adanya penerapan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba di Indonesia, namun pemerintah akan tetap memberlakukan hukuman tersebut sebagai upaya memberikan efek jera.

Apalagi setelah ditemukan adanya narapidana WNA Nigeria, Silvester Obiekwe alias Mustofa (50 tahun) yang mengendalikan pengedaran sabu dari balik jeruji, meskipun ancaman hukuman mati sudah di depan mata.  

Dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Mustofa mampu mengendalikan pengedaran 7.622,9 gram sabu. Namun, aksi Mustofa berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Artinya, dia tidak jera. Ini sebagai tolok ukur bahwa hukuman harus ditegakkan. Negara-negara lain diharapkan menghormati hukum di negara kita,” tutur Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, di lapangan Bhayangkara, Sabtu (31/1/2015).  

Menurut Tedjo, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bagi terpidana yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap,-red) akan ditolak permohonan grasi. Artinya, hukuman mati akan tetap dilaksanakan.

“Berarti akan tetap dilaksanakan ya. Yang pertama sudah dan akan dilanjutkan yang berikutnya, sehingga akan membuat efek jera pengedar dan gembong narkoba,” ujarnya.

Eksekusi enam terpidana mati pada Minggu (18/1) dinihari hanya sebagai awal. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengeksekusi 58 terpidana mati yang grasinya telah ditolak, Presiden Joko Widodo.  

Tidak tanggung-tanggung, Kejagung merencanakan, eksekusi melalui tembakan sampai mati itu dilakukan setiap bulan.



January 31, 2015 at 02:59PM

Leave a Reply