Terbitkan Permenaker 27/2014, Kedaulatan Hak Bekerja Dinilai Makin Terjajah

Terbitkan Permenaker 27/2014, Kedaulatan Hak Bekerja Dinilai Makin Terjajah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Gerakan Bersama Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN), Achmad Ismail, menyatakan sikap penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Dalam Permenaker 27/2014 tersebut, diatur secara tegas mengenai syarat prosedural dan perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, yang umum disebut outsourcing berasal dari modal/warganegara asing sebagaimana tertuang dalam Pasal 5.

Pemerintah beralasan bahwa, Permenaker tersebut dibuat dalam rangka peningkatan investasi dan memperluas kesempatan kerja, sehingga menjadi bahan pertimbangan yang mendasar atas terbitnya Permenaker yang ditandatangani Hanif, pada tanggal 31 Desember 2014 lalu itu.

"Kami siap beradu argumentasi dengan Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan di era Presiden Joko Widodo ini," tegas Achmad saat diminta keterangan di Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Ditegaskan Achmad, Direktur BUMN yang berasal dari asing saja kami tolak, apalagi perusahaan outsourcing yang modalnya dari asing.

"Jika perusahaan atau orang asing boleh mempunyai perusahaan outsourcing di negara kita, maka kedaulatan hak bekerja rakyat Indonesia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, betul betul semakin terjajah," pungkasnya.



February 01, 2015 at 12:24PM

Leave a Reply