Tak Ingin Ada Konflik Pertanahan, Menteri Ferry Berikan Hak Komunal

Tak Ingin Ada Konflik Pertanahan, Menteri Ferry Berikan Hak Komunal
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Menteri Ferry Mursyidan Baldan (dua dari kanan)

aporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), terus mendorong upaya penyelesaian sengketa lahan yang masih marak terjadi di berbagai daerah.

Salah satu terobosan kementerian itu adalah dengan mengeluarkan sertifikat tanah (hak komunal), kepada kelompok masyarakat adat yang sudah puluhan tahun mendiami suatu wilayah. Baik itu wilayah yang berada di dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

"Pemberian hak komunal ini untuk menghindari sengketa antara masyarakat adat dengan perusahaan pengelola hutan termasuk dengan negara," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/2/2015).

Dia menambahkan, pemberian hak komunal kepada masyarakat adat memecah kebuntuan krusial yang ada selama ini.

"Mereka tinggal setiap hari dan hidup selama puluhan tahun di sebuah kawasan, namun tiba-tiba keluar surat keputusan atau peraturan pemerintah yang menyebut kawasan mereka masuk ke dalam hutan lindung atau hutan produksi. Kondisi inilah yang pada akhirnya menjadi masalah krusial," kata Ferry.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, kebijakan pemerintah tidak boleh menyusahkan masyarakat.

Halaman12


February 01, 2015 at 09:19AM

Leave a Reply