Upaya Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka Budi Gunawan

Upaya Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka Budi Gunawan
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Oleh: Miko Ginting
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan oleh tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan melalui mekanisme Praperadilan tidak tepat. Menurut undang-undang, lembaga Praperadilan tidak berwenang membatalkan suatu penetapan tersangka.

Pasal 77 KUHAP mengatur bahwa Praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Sangat jelas dalam pasal tersebut bahwa penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan bukanlah objek pemeriksaan Praperadilan. Dengan demikian, jelas juga bahwa Praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka dan juga tidak dapat menghentikan proses penyidikan atas tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentunya perlu mengawasi proses ini. Penting untuk dicatat bahwa Mahkamah Agung sebelumnya pernah menjatuhkan sanksi disiplin kepada Hakim Praperadilan, Suko Harsono, dalam kasus Bioremediasi PT Chevron Indonesia dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah. Hakim Suko Harsono dijatuhi sanksi karena membatalkan penetapan tersangka dengan memperluas objek Praperadilan.

Pernyataan Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdjiatno, bahwa kepastian pelantikan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri menunggu proses Praperadilan tidak jelas dan tidak tepat karena antara keduanya tidak saling berkaitan. Dengan mempertimbangkan norma kepatutan dan asas umum pemerintah yang baik, Presiden Joko Widodo seharusnya tidak menunda lagi pembatalan pengangkatan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden seharusnya segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR.

Berdasarkan Pasal 40 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK tidak berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan maupun penuntutan. Oleh karena itu, tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan cepat atau lambat akan menyandang status terdakwa ketika perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.

Praperadilan tidak dapat menggugurkan status tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan. KPK juga tidak dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan sehingga tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan dapat dipastikan akan menjadi terdakwa. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak segera membatalkan pengangkatan seseorang yang berstatus tersangka dan nantinya menjadi terdakwa sebagai Kapolri.



January 31, 2015 at 09:13AM

Leave a Reply