DPR Bisa Panggil Dua Menteri soal Cilamaya

DPR Bisa Panggil Dua Menteri soal Cilamaya
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di dampingi staf menyampaikan hasil audit lima otoritas bandara terkait pelanggaran izin penerbangan, di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015). Kemenhub membekukan izin 61 penerbangan dari lima maskapai dengan rincian Garuda Indonesia sebanyak 4 pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air 3 pelanggaran. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR berencana memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Adrinof Chaniago terkait perbedaan pendapat kedua menteri tersebut soal pembangunan Pelabuhan Cilamaya.

Anggota Komisi V DPR, Eldie Suwandie mengatakan pemanggilan ini dilakukan karena kedua menteri tersebut berbeda pendapat dan pandangan soal pembangunan Pelabuhan Cilamaya.

Menurutnya, Komisi V bisa memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. Khusus Menteri PPN/Kepala Bappenas, karena bukan merupakan mitra Komisi V, pemanggilan bisa dilakukan melalui pimpinan dewan.

Dari sana, Komisi V DPR akan meminta keterangan Jonan, yang bersikukuh meneruskan rencana pembangunan Pelabuhan Cilamaya, meski banyak dampak ikutan. Tidak hanya dari sisi teknis, bahwa Cilamaya terlalu dangkal dan tidak memenuhi syarat sebagai pelabuhan.

Namun juga persoalan lain, seperti Amdal yang tidak beres dan juga terlalu dekatnya jarak antara lokasi dengan pipa-pipa penyalur migas PT Pertamina. Dipastikan lalu lintas pelabuhan Cilamaya akan berbenturan dengan pipa-pipa penyalur, sumur-sumur migas dan anjungan lepas pantai Pertamina.

Maka, jika wilayah Cilamaya dipaksakan dibangun pelabuhan, tidak cuma berbahaya, namun bisa mengganggu produksi dan suplai migas nasional. “Akan saya tanyakan semua kepada Menteri Perhubungan,” kata Eldie.

Sementara kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Komisi V bisa menggali, mengapa rencana tersebut harus dikaji ulang. Termasuk di antaranya, faktor-faktor apa saja yang menjadi alasan, mengapa rencana pembangunan dianggap tidak layak.

Halaman12


January 30, 2015 at 08:09AM

Leave a Reply