Kedapatan Selingkuh, Kepala Sekolah Ini Kena Denda Rp 2.500

Kedapatan Selingkuh, Kepala Sekolah Ini Kena Denda Rp 2.500
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perselingkuhan "perzinahan" seoarang Kepsek SD Negeri 1 Lawadia Desa Tiwu, Kecamtan Tiwu, Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, Selasa (27/1/2015).

Dia adalah Hartini binti Sannang. Ia diduga selingkuh hingga melakukaan perzinahan dengan Amir binti Sanusi.

Majelis Hakim yang diketuai R Bernadette Samosir, dan anggotanya H Muh Ansar, dan Rianto Adam Pontoh, memutuskan kedua terdakwa ini dituntut pasal 284 ayat (1) angka 1 hurup b KUHP. Di mana dijelaskan oleh majelis hakim bahwa Hartini melakukan perselingkuhan bahkan terbukti melakukan hubungan badan dengan Amir layaknya suami istri, padahal masih memiliki hubungan sah sebagi istri dari Musthan binti Maro.

Begitupun sebaliknya, Amir melakukan hubungan badan layaknya suami istri namun belum melakukan ikatan suami istri, dan mengetahui bahwa Hartini masih istri sah dari Musthan, tapi tetap melakukan persinahan.

Di dalam tuntutan majelis hakim, dengaan tuntutan pasal 284 ayat (1) angka 1 hurup b KUHP, terdakwa hanya didenda sebesar Rp 2.500 dan kurungan penjara 7 bulan, dengan ancaman 9 bulan lamanya. (*)



January 28, 2015 at 07:42AM

Leave a Reply