KPK Kembali Panggil Jenderal yang Mangkir

KPK Kembali Panggil Jenderal yang Mangkir
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil jenderal polisi terkait tersangka dugaan penenerimaan hadiah atau janji Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Pada Rabu (28/1/2015), penyidik KPK memanggil Brigadir Jenderal Budi Hartono. Budi adalah Widyaiswara Madya Sespim Polri Lemdikpol. Sebelumnya Budi Hartono Untung adalah Kapolda Bangka Belitung. Namun, Budi dimutasi oleh Jenderal Polisi Sutarman pada Maret 2014. Sutarman saat itu masih menjabat Kapolri.

Selain memanggil Budi, penyidik KPK juga memanggil Brigadir Polisi Triyono seorang anggota Polres Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya KPK juga memanggil sejumlah jenderal dan perwira menengah Polri. Namun saksi-saksi tersebut tidak hadir walau telah dipanggil dua kali oleh penyidik.

Para saksi tersebut antara lain Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, ajun inspektur satu (Aiptu) Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto.

Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.



January 28, 2015 at 12:00PM

Leave a Reply