Pemerintah Jokowi Diharapkan Berani Mengajukan Kebijakan Tax Amnesty
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintahan Joko Widodo diharapkan dapat mengajukan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) yang ditujukan untuk warga negara Indonesia pemilik dana yang selama ini terdapat di negara-negara tetangga. Hal itu dikatakan Anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, Rabu (28/1/2015).
Maruarar juga mengajukan kebijakan keringanan pajak demi meningkatkan angka pembayar pajak. Faktanya, kebijakan itu sempat menaikkan penerimaan pajak negara.
"Saya minta kali ini dipertimbangkan bikin tax amnesty. Kalau setuju ada, tinggal dibikin payung hukumnya. Karena dengan itu, uang-uang yang selama ini dilarikan ke negara ketiga, bisa kembali,"ujarnya.
Politisi PDIP itu mengatakan jumlah uang demikian berkisar Rp 1.000 triliun-Rp 1.500 triliun. Seandainya ada kebijakan tax amnesty, pemerintah bisa mendapat setidaknya 3-5 persen dari uang itu ke kas negara.
"Tapi kan uang itu bisa diputar di dalam negeri dengan efek multiplier yang besar bagi perekonomian,"tambahnya.
Terkait dengan konsekuensi hukumnya, tambahnya, hal itu bisa dibicarakan dengan pihak Kepolisian, Komisi Pemberantan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
January 28, 2015 at 09:03AM