Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana desa mencapai Rp 20 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2015.

Jumlah itu meningkat Rp 11 triliun dari anggaran sebelumnya yang hanya mencantumkan anggaran desa Rp 9 triliun. Dengan pengalokasian itu, ditambah dengan alokasi dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Bambang memperkirakan setiap desanya akan mendapat Rp 750 juta di tahun ini.

Untuk mengelola anggaran yang besar itu, pemerintah sudah menunjuk Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bertanggung jawab memberikan fasilitas, bimbingan serta pengawasan atas dana desa.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Padjajaran Prof Sam'un Jaja Raharja mengatakan, dana desa harus digunakan secara transparan. Hal ini bertujuan agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

"Saya kira transparansi ini keniscayaan," kata Jaja Raharja saat dihubungi wartawan, Kamis (29/1/2015).

Menurutnya, demi mewujudkan hal itu, aparatur desa harus dilatih dan diberikan penyuluhan, bagaimana mengelola uang negara. Dia mengatakan, jangan sampai ketika uang digelontorkan, langsung dimanfaatkan begitu saja. Ditambah lagi, tak bisa dipertanggungjawabkan.

Halaman123


January 30, 2015 at 08:37AM

Leave a Reply