Presiden Sudah Imbau Budi Gunawan Patuhi Proses Hukum di KPK

Presiden Sudah Imbau Budi Gunawan Patuhi Proses Hukum di KPK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Komjen Polisi Budi Gunawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengimbau kepada Komjen Polisi Budi Gunawan untuk mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Imbauannya mengikuti proses hukum seperti yang seharusnya berjalan," ujar Andi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Namun, Istana menghargai apabila mangkirnya Komjen Budi Gunawan saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi disertai pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya.

"Ada hak dari individual untuk kemudian melakukan beberapa proses hukum terkait dengan pemanggilan seperti ini kuasa hukumnya yang kemudian berikan pertimbangan hukum ke Budi Gunawan dan itu proses hukum yang dihormati istana," kata Andi.

Diberitakan sebelumnya, Budi memastikan tak akan memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka yang dilayangkan KPK. Kepastian tentang ketidakhadiran Budi Gunawan disampaikan kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Kamis (29/1/2015) malam.

Razman mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan yang menguatkan Budi tak ingin diperiksa penyidik. Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015, calon Kepala Polri tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka.

Selain itu, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK. Surat tersebut, menurut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi tanpa surat pengantar dan tanda terima. Razman melanjutkan, pada surat berkop KPK itu memang tertera pemanggilan atas Budi. Namun, ada beberapa bagian yang tidak diisi, yakni tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan.

Surat itu hanya ditandatangani Kepala Satgas Penyidik atas nama Budi A. Nugroho. Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap telah menciderai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Razman menegaskan, Budi taat pada proses hukum yang sesuai prosedur dan memenuhi etika. Pemanggilan kliennya, kata dia, adalah persoalan serius sehingga proses pemeriksaannya pun harus sesuai aturan dan etika.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, surat panggilan kepada Budi telah dikirimkan pada Senin (26/1/2015) lalu.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.



January 30, 2015 at 10:54AM

Leave a Reply