Sejumlah Supermarket di Yogya Masih Menjual Apel yang Dilarang

Sejumlah Supermarket di Yogya Masih Menjual Apel yang Dilarang
NET
Salah satu jenis apel impor

Laporan Reporter Tribun Jogja, M Resya Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kementrian Perdagangan RI telah melarang perdagangan produk buah apel jenis Granny Smith dan Royal Gala dari Amerika Serikat karena diduga terkontaminasi jenis bakteri yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Kendati demikian, sejumlah pedagang buah dan supermarket di Yogyakarta masih menjual apel jenis tersebut hingga Senin (27/1/2015).

Ketika Tribun Jogja berada di Pasar Gamping, toko buah terbesar di pasar tersebut terlihat masih menjual produk apel yang dilarang Kementrian Perdagangan RI itu. Penjaga di toko buah itu, Arif, mengaku sebenarnya sudah mengetahui kabar tentang pelarangan ini. Namun karena masih ada permintaan, ia tetap menjualnya.

“Saya udah tahu pelarangan ini. Tapi ya gimana. Kalau permintaan masih banyak dan stok masih ada, masak kami hentikan (penjualan),” kata Arif.

Menurut Arif, produk apel impor diminati karena lebih awet ketimbang produk lokal. Walaupun harganya relatif lebih mahal, namun tidak membuat apel ini sepi pembeli.

“Harga per kardusnya Rp 610 ribu, isinya 20 kilogram. Di sini juga yang laku biasanya apel impor, Mas. Apalagi yang dari Cina,” ujarnya.

Halaman12


January 28, 2015 at 08:15AM

Leave a Reply