17 Kardus Apel Diduga Berbakteri Mematikan Disita Petugas

17 Kardus Apel Diduga Berbakteri Mematikan Disita Petugas
Warta Kota/Fitriandi Al Fajri
Petugas menyita belasan dus buah di Kelapa Gading, Jakarta Utara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta menyita 17 kardus berisi apel di sebuah toko buah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (29/1/2015) siang.

Penyitaan apel jenis Gala dan Granny Smith ini, salah satu upaya petugas untuk mencegah penyebaran bakteri Listeria Monocytogenes dari negara importir, Amerika Serikat.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 17 kardus apel yang disita, diketahui 14 dus jenis apel Gala dan 3 dus jenis apel Granny Smith. Setiap satu kardusnya, memiliki berat 18 kg. Kedua apel ini banyak diminati masyarakat untuk program diet, karena rasanya yang agak asam.

Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Joko Kundaryo, mengatakan, disitanya belasan dus apel ini, karena diduga terjangkit bakteri yang mampu menyebabkan terserangnya ginjal, jantung dan empedu manusia. "Kita masih menduga apel-apel ini ada bakteri. Karena, ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan di laboratorium milik BPOM. Hasilnya juga baru bisa dilihat satu minggu kedepan," kata Joko pada Kamis (29/1) di lokasi.

Joko mengungkapkan, apabila nanti kedua jenis apel itu terbukti terjangkit bakteri listeria monocytogenes, pihaknya serta badan yang berwenang akan melakukan koordinasi untuk menetapkan sanksi yabg tepat bagi pihak yang menghadirkan apel dari negeri Paman Sam itu. "Gambarannya, jika nantinya terbukti, kita minta pihak importir lakukan recall terhadap apel jenis ini diseluruh store yang mereka suplai barang ini," ujar Joko.

Dikatakan Joko, inspeksi mendadak (sidak) tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Perdagangan RI tentang larangan peredaran apel jenis Grany Smith dan Gala yang baru dikeluarkan beberapa hari lalu.
"Dari informasi yang kami terima dari pihak kementerian, jenis apel tersebut diduga mengandung bakteri berbahaya bagi manusia, oleh sebab itu kami langsung mengecek ke lapangan untuk mensosialisasikan terkait aturan baru ini," ucap Joko.

Setelah melakukan sidak, Joko berencana akan memanggil pihak importir buah tersebut untuk meminta keterangan. "Kami akan meminta pihak importir memberikan keterangan sudah kemana saja mereka mendistribusikan buah-buahan tersebut," katanya.

Halaman12


January 30, 2015 at 10:09AM

Leave a Reply