DPR Minta Perluasan PPnBM Dikaji Ulang

DPR Minta Perluasan PPnBM Dikaji Ulang
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi mobil mewah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah meriview kembali kebijakan soal perluasan objek pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM). Pemerintah harus memilih kembali barang objek pajak mana saja yang layak dikenakan pajak barang mewah dan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) buat penjual.

"Untuk pajak barang mewah, kami minta direview, mana saja yang pantas dianggap barang mewah," kata Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad, Rabu (28/1/2015).

Melihat sejumlah usul pemerintah soal barang konsumsi kena pajak barang mewah, Fadel mengaku dari beberapa item ada yang kurang pantas. "Yang kecil-kecil itu saya kira gak perlu, harus cermat dipilih. Perluasan PPnBM jangan sampai menyusahkan masyarakat lah," serunya.

Selain menghabiskan banyak energi untuk mengawasi, kata Fadel, hasil yang diraih juga tak terlalu signifikan. Menurutnya, upaya pemerintah lebih baik difokuskan untuk mengejar pajak-pajak dari sektor usaha yang besar potensi pajaknya.

"Lebih baik mengejar yang besar-besar itu, hasilnya lebih kelihatan. Jangan yang perintilan dikenakan PPnBM. Apalagi UKM, kami dari komisi XI menolak rencana pemajakan UKM," ujarnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemkeu) tengah menyiapkan revisi terkait obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh 22) terhadap transaksi barang yang tergolong 'Sangat Mewah'. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 253/PMK/03/2008 tertanggal 31 Desember 2008.

Pemerintah juga tengah menggodok rencana perubahan PMK Nomor: 130/PMK.011/2013 tertanggal 26 Agustus 2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor: 121/PMK.011/2013, tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Selain Kendaraan bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, pajak juga akan dikenakan ke beberapa barang-barang aksesoris yang harganya 'selangit' sampai ke batu akik seharga Rp 1 juta. "Misalnya nanti akan kita tambah PPh untuk barang-barang seperti jam tangan, sepatu dan tas. Untuk jam tangan itu yang harganya di atas Rp 10 juta, sepatu diatas Rp 5 juta dan tas di atas harga Rp 15 juta," ujarnya.



January 29, 2015 at 09:53AM

Leave a Reply