Pedagang ini Rela Rugi Rp 40 Juta, Asal Konsumen Tak Makan Ikan Formalin

Pedagang ini Rela Rugi Rp 40 Juta, Asal Konsumen Tak Makan Ikan Formalin
NET
ILUSTRASI : Ikan berformalin 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM..COM, KUPANG -- Jhoni Mamo, salah satu pembeli ikan berformalin menceritakan awal pengungkapan kasus ikan berformalin ini ketika ia meminta bantuan dinas perikanan dan kelautan untuk mengetes ikan yang ia beli dari Larantuka dan Lewoleba.

"Kebetulan selama ini saya mengikuti pemberitaan di media massa terkait kasus ikan berformalin yang saat ini mulai marak. Karena khawatir ikan yang saya beli merupakan ikan berformalin, saya meminta bantuan Dinas Perikanan dan Kelautan NTT untuk mengetes ikan tembang yang saya beli. Dari hasil tes ternyata benar kalau ikan yang saya beli ini berformalin," ungkap Jhoni yang juga pedagang ikan di Kota Kupang.

Jhoni mengaku rugi sampai Rp 40 juta, namun ia tidak menyesal karena yang diutamakan adalah nyawa manusia.

"Saya sudah dua tahun menggeluti usaha jual beli ikan dan ini yang pertama saya alami. Tadi sempat sudah sampai di tangan pengecer tetapi begitu saya tahu kalau ikan ini berformalin saya langsung tarik dari tangan para pengecer dan menyimpan kembali di dalam boks untuk diamankan," ujar Jhoni.

Pantauan Pos Kupang, tampak para nelayan, penjual ikan dan pembeli kaget ketika pihak dinas perikanan dan kelautan bersama aparat kepolisian Polres Kupang Kota datang dan langsung memberikan tanda police line di boks ikan berformalin.

Tampak ratusan boks ikan tembang berformalin itu tersebar di beberapa tempat di Pasar Ikan Oeba. Beberapa aparat dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT dan aparat kepolisian Polres Kupang Kota berjaga-jaga di Pasar Ikan Oeba untuk menjamin keamanan ikan berformalin tersebut agar diambil warga. Kasus ini sementara ditangani Polsek Kelapa Kima Kupang.*



January 30, 2015 at 10:03AM

Leave a Reply