Budi Gunawan Mau Diperiksa, Satpam KPK Pun Periksa KTP Hingga SIM Tamu

Budi Gunawan Mau Diperiksa, Satpam KPK Pun Periksa KTP Hingga SIM Tamu
The Jakarta Post/Dhoni Setiawan
Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan menerima kunjungan Komisi III DPR RI di kediamannya, di Jalan Duren Tiga Barat VI Nomor 21, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). Menurut Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, pertemuan ini merupakan salah satu proses fit and proper test. Selanjutnya Rabu (14/1/2015) akan dilakukan fit and proper test yang resmi di Gedung DPR RI. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2004-2006. (The Jakarta Post/Dhoni Setiawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetiba memperketat pengamanan terhadap setiap tamu yang datang. Setiap kenderaan bermotor yang memasuki KPK, petugas keamanan memeriksa identitas semuanya.
'
Satpam KPK langsung memberhentikan sebelum pengendara memasuki lahan parkir. Satpam tersebut langsung meminta identitas termasuk STNK hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kita ada perintah. Surat perintahnya demikian," ujar seorang satpam menjawab mengapa seorang satpam memeriksa SIM pengendara motor, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Satpam tersebut langsung menunjukkan surat perintah bahwa setiap pengendara yang bertamu ke KPK harus memperlihatkan identitas lengkap, STNK, KTP dan SIM.

Petugas kepolisian Pengamaman Objek Vital (obvit), Subowo, yang biasa bertugas di KPK mengaku tidak tahu menahu mengenai kebijakan baru pengmanan KPK tersebut.

Sekedar informasi, KPK hari ini memanggil Kepala Lemdikpol atau Kapolri terpilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pemeriksaan tersebut adalah untuk kali pertama sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji pada 13 Januari lalu.

Budi Gunawan sendiri melalui pengacaranya Razman Arif Nasution mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK.

Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.



January 30, 2015 at 09:38AM

Leave a Reply